Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri
📅 Senin, 24 Agu 2026, 08:30 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak hanya menindak para pelaku di lapangan, tetapi juga akan menindak aktor utama atau dalang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan maupun Sumatera.
Selama ini, menurut dia, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja. Sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh.
"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Polri juga perlu menindak pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kasus karhutla tersebut. Dia menegaskan penindakan karhutla harus menyentuh hingga akar masalahnya.
Selain soal langkah represif, dia juga mengapresiasi terhadap langkah pencegahan proaktif yang dilakukan jajaran Polri, khususnya pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menilai langkah konkret tersebut membuktikan keseriusan Polri dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bertindak all out dalam menghentikan dan mencegah karhutla.
"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," kata Habiburokhman.
Untuk itu, dia mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan mengawal setiap langkah Polri, baik dalam penegakan hukum yang tegas terhadap para perusak lingkungan maupun upaya mitigasi berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat dan ekosistem lingkungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!