Kasus Dugaan Pemerasan K3, Noel Menangis di Sidang: Nama Baik dan Kepercayaan Publik Hancur
📅 Senin, 25 Mei 2026, 17:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengatakan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidupnya.
Hal itu karena dirinya telah merasakan nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap karena kasus tersebut.
"Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu. Saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa," ucap Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Sambil menahan tangis, Noel mengaku menyesal karena perkara itu telah membuat banyak pihak terluka, mulai dari keluarganya, orang-orang yang pernah percaya padanya, masyarakat, hingga para pekerja yang pernah menaruh harapan.
Noel juga membayangkan para buruh yang pernah datang meminta pertolongan kepadanya kemungkinan bertanya-tanya mengenai alasan orang yang mereka harapkan selama ini justru berada di kursi pesakitan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ditambahkan bahwa semua itu menjadi beban batin yang tidak ringan lantaran jabatan publik bukan hanya soal kewenangan, melainkan merupakan sebuah kepercayaan.
Menurutnya, kepercayaan rakyat merupakan sesuatu yang mahal, di mana ketika kepercayaan itu terluka, seorang pejabat tidak cukup hanya menjelaskan niatnya.
"Seorang pejabat itu harus berani melihat dirinya sendiri, merendahkan hati, dan mengakui bahwa ada tanggung jawab moral yang gagal dijaga dengan baik. Itu lah yang saya rasakan hari ini," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!