Komisi III DPR Putuskan 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 13:17 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 dalam rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).
Persetujuan diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak pekan lalu, dengan menyetujui 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, sementara enam orang calon lainnya tidak.
“Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para anggota komisi dan setelah itu mengetuk palu persetujuan.
Delapan fraksi partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat kompak menyetujui nama-nama berikut:
1. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Suradi menjadi hakim agung Kamar Pidana
Sebaiknya Anda baca juga:
2. Hakim Tinggi MA RI Ennid Hasanuddin menjadi hakim agung Kamar Perdata
3. Hakim Tinggi MA RI Heru Pramono menjadi hakim agung Kamar Perdata
4. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI Lailatul Arofah menjadi hakim agung Kamar Agama
Sebaiknya Anda baca juga:
5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Muhayah menjadi hakim agung Kamar Agama
6. Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (TUN) Hari Sugiharto menjadi hakim agung Kamar TUN
7. Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
8. Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting menjadi hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak
9. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi MA RI Agustinus Purnomo Hadi menjadi hakim agung Kamar Militer
10. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Moh. Puguh Haryogi menjadi hakim ad hoc HAM di MA
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!