16 Pelaku Tawuran di Kabupaten Bekasi Diamankan Polisi
📅 Jumat, 12 Sep 2025, 08:05 WIB | Oleh: Tim PenulisPara pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
:Saya sekaligus mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi putranya terutama pada waktu malam hari, kalau tidak urgent mohon tidak memberi izin anak untuk keluar rumah," kata Mustofa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!