Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PT Sungai Budi Group Terancam Pidana Korporasi! KPK Siap Terapkan Tuduhan Korupsi Besar Lampung

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 20:52 WIB | Oleh:
PT Sungai Budi Group Terancam Pidana Korporasi! KPK Siap Terapkan Tuduhan Korupsi Besar Lampung Doc: Ist.
Ket. Dua pejabat PML saat ditunjukan usat OTT KPK, Rabu (13/8/2025)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menjadikan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan Sungai Budi Group (SBG), sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Langkah ini bisa memperlebar dampak hukum dan reputasi bagi SBG jika kriteria korporasi tindak pidana korupsi terpenuhi.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa penyidik tetap fokus pada pemidanaan perorangan dalam tahap awal, yakni dugaan suap yang sudah masuk ke ranah korupsi setelah operasi tangkap tangan (OTT). Namun, lanjut Asep, jika terbukti bahwa PML digunakan sebagai sarana korupsi, tanpa mekanisme pencegahan internal, korporasi tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kriteria yang menjadi acuan, menurut Asep, meliputi: penggunaan korporasi sebagai alat tindak pidana, tidak adanya aturan internal pencegahan korupsi, pajak tidak dibayar, laporan keuangan manipulatif, dan kerugian negara yang signifikan. Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa KPK berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melihat dugaan perpajakan sebagai bagian dari penyelidikan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Barang bukti yang diamankan KPK meliputi uang tunai SGD 189.000 (± Rp 2,4 miliar), Rp 8,5 juta, satu unit Jeep Rubicon, dan satu unit mobil Pajero.

Kemitraan kerja sama pengelolaan hutan antara PT INH dan PT PML terbentang di wilayah Lampung seluas ± 56.547 hektare, dengan 55.157 hektare dari wilayah tersebut dilelang melalui PKS di tiga register, Register 42 (Rebang), Register 44 (Muaradua), dan Register 46 (Way Hanakau).

Landasan Hukum Pemidanaan Korporasi

  • Undang‑Undang Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 menjadi panduan memungkinkan korporasi dikenai pidana korupsi. Perma ini mengatur tata cara penanganan perkara oleh korporasi, termasuk ketika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, saat ada pembiaran dan tidak ada langkah pencegahan.

  • Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh atau atas nama korporasi, dan korporasi atau pengurusnya bisa juga dituntut.

Peluang dan Ancaman Bagi SBG & PML

Jika KPK memutuskan bahwa PT PML memenuhi kriteria korporasi tipikor:

  • SBG sebagai perusahaan induk bisa menghadapi tuntutan pidana korporasi, bukan hanya individu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

16 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

21 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...
Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.