Sri Mulyani Restrukturisasi Sekretariat KSSK Lewat PMK 64/2025, Perkuat Fungsi Stabilitas Keuangan
📅 Minggu, 07 Sep 2025, 15:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Kementerian Keuangan
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merestrukturisasi organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 yang resmi berlaku pada 4 September 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menggantikan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
“Bahwa susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pertimbangan kedua dalam PMK 64/2025.
Berdasarkan aturan baru ini, sekretariat KSSK kini secara administratif berada di bawah Direktur Jenderal Stabilitas Keuangan dan Pengembangan Sektoral, yang merupakan unit eselon I tertinggi di Kementerian Keuangan. Sebelumnya, sekretariat KSSK berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu.
Struktur organisasinya pun mengalami perubahan. Sebelumnya, sekretariat KSSK terdiri atas Direktorat Penilaian Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Penilaian Industri Jasa Keuangan Non-Bank, Direktorat Penilaian Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, serta Divisi Manajemen Risiko dan Hukum.
Dalam PMK terbaru, struktur tersebut disesuaikan menjadi empat direktorat, yakni:
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Direktorat Penilaian Perbankan dan Makroekonomi.
-
Direktorat Penilaian Industri Jasa Keuangan Non-Bank.
-
Direktorat Penilaian Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum.
Selain itu, terdapat tambahan Divisi Manajemen Perkantoran yang sebelumnya belum ada dalam struktur lama.
Tidak hanya struktur, sejumlah fungsi sekretariat KSSK juga dipertegas. Misalnya, pada Pasal 4 poin (h) yang menambahkan peran koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan serta simulasi krisis sistem keuangan.
Fungsi utama sekretariat tetap pada koordinasi penyusunan laporan kepada KSSK terkait hasil koordinasi kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial, serta penyelesaian masalah perbankan melalui forum koordinasi.
Fungsi baru lainnya adalah koordinasi penyusunan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia (BI) dalam membeli surat berharga negara (SBN) jangka panjang di pasar perdana. Ketentuan ini belum pernah dijelaskan secara eksplisit dalam PMK sebelumnya.
Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan sekretariat KSSK dapat menjalankan fungsi koordinasi lebih efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama dalam menghadapi potensi krisis di masa mendatang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!