Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani

📅 Sabtu, 10 Jan 2026, 16:58 WIB | Oleh:
Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani Doc: Antara
Ket. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkap borok besar dalam tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini berjalan. Ia menyebut regulasi lama menyimpan banyak celah, sehingga devisa hasil ekspor yang seharusnya memperkuat cadangan negara justru hanya numpang lewat sebelum kembali kabur ke luar negeri dalam hitungan jam.

Pernyataan keras ini disampaikan Purbaya saat membeberkan progres revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE, yang disebut-sebut sebagai pengganti aturan sebelumnya. 

Menurut Purbaya, draf revisi PP tersebut sudah dikirim ke Istana beberapa minggu lalu dan bahkan telah ditandatangani Presiden pada akhir pekan sebelumnya. Artinya, aturan ini tinggal menunggu tahap pengundangan dan siap diterapkan dalam waktu dekat.

“Secara substansi sudah clear. Tinggal keluar saja,” ujar Purbaya, menegaskan pemerintah tak akan ragu melangkah lebih jauh dalam memperketat pengelolaan devisa ekspor.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah rencana mewajibkan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya sederhana namun fundamental: agar pemerintah memiliki kontrol yang lebih kuat dan transparan terhadap aliran devisa.

Purbaya lalu membeberkan data yang mencengangkan. Pada akhir 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sekitar USD155,7 miliar. Setahun kemudian, di akhir Desember 2025, angkanya hanya naik tipis menjadi USD156,5 miliar—bertambah sekitar USD0,8 miliar saja. Padahal, pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai USD38,5 miliar.

“Ini yang aneh,” tegas Purbaya. 

“Surplus perdagangan besar, tapi dampaknya ke cadangan devisa hampir tidak terasa,” lanjutnya. 

Kondisi ini memperkuat kecurigaan pemerintah aturan DHE lama terlalu longgar. Uang hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi tidak bertahan lama. Dalam waktu singkat, bahkan hitungan jam, dana tersebut kembali mengalir keluar, baik melalui berbagai instrumen keuangan maupun skema lain yang sulit dikontrol.

Dengan revisi aturan DHE, pemerintah berharap dapat melihat dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.

Artinya, setelah memperhitungkan arus modal keluar (capital outflow), devisa ekspor tetap memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan ekonomi nasional.

Purbaya menekankan kebijakan ini bukan semata-mata soal administrasi perbankan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Jika cadangan devisa kuat dan likuiditas terjaga, maka pasar keuangan akan lebih stabil, tekanan terhadap rupiah berkurang, dan kepercayaan investor meningkat.

“Kalau devisa kita cukup, pasar finansial lebih tenang, dan nilai tukar rupiah juga akan lebih baik ke depan,” ujarnya optimistis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.