BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Kematian untuk Penerima KUR BRI di Parigi Moutong
📅 Jumat, 05 Sep 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kami wajib menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris, ini adalah komitmen kami memberikan jaminan perlindungan sosial kepada peserta yang meninggal dunia," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong Affandi di Parigi, Jumat.
Ia mengemukakan, program Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat dan sekaligus sebagai nilai tambah bagi keluarga pelaku usaha untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Karena program JKM di desain khusus untuk menjamin setiap peserta jamsostek mengalami musibah kematian, untuk melindungi keluarganya dari keterpurukan ekonomi.
Dengan menjadi peserta jamsostek, mereka tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga merasa tenang karena ada perlindungan sosial ketika risiko kerja terjadi. Ini merupakan bentuk sinergitas antara BRI dan perbankan lainnya dengan BPJAMSOSTEK untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Parigi Moutong Andri Fauzan Rachman menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut santunan kematian dari BPJAMSOSTEK, karena KUR bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga bagaimana memastikan nasabah terlindungi dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dari risiko kerja dan kematian.
"Melalui kepesertaan jamsostek, para penerima KUR mendapatkan perlindungan sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto mengatakan dengan adanya persyaratan kepesertaan jamsostek bagi penerima KUR, ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Semua pelaku usaha perlu memiliki perlindungan jamsostek, karena selain bentuk perlindungan terhadap diri sendiri, juga untuk melindungi usaha dan keluarga mereka," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jamsostek, sekaligus memperkuat para pemilik usaha atau pelaku usaha sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!