Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Kematian untuk Penerima KUR BRI di Parigi Moutong

📅 Jumat, 05 Sep 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Kematian untuk Penerima KUR BRI di Parigi Moutong Doc: Antara Foto
Ket. BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong dan BRI menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris penerima KUR sekaligus peserta jamsostek di Parigi yang meninggal dunia,

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.   

"Sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kami wajib menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris, ini adalah komitmen kami memberikan jaminan perlindungan sosial kepada peserta yang meninggal dunia," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong Affandi di Parigi, Jumat. 

Ia mengemukakan, program Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat dan sekaligus sebagai nilai tambah bagi keluarga pelaku usaha untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. 

Karena program JKM di desain khusus untuk menjamin setiap peserta jamsostek mengalami musibah kematian, untuk melindungi keluarganya dari keterpurukan ekonomi. 

Dengan menjadi peserta jamsostek, mereka tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga merasa tenang karena ada perlindungan sosial ketika risiko kerja terjadi. Ini merupakan bentuk sinergitas antara BRI dan perbankan lainnya dengan BPJAMSOSTEK untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya. 

Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Parigi Moutong Andri Fauzan Rachman menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut santunan kematian dari BPJAMSOSTEK, karena KUR bukan hanya memberikan pinjaman, tetapi juga bagaimana memastikan nasabah terlindungi dalam menjalankan kegiatan usaha, baik dari risiko kerja dan kematian. 

"Melalui kepesertaan jamsostek, para penerima KUR mendapatkan perlindungan sekaligus membangun fondasi usaha yang lebih berkelanjutan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto mengatakan dengan adanya persyaratan kepesertaan jamsostek bagi penerima KUR, ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro.

"Semua pelaku usaha perlu memiliki perlindungan jamsostek, karena selain bentuk perlindungan terhadap diri sendiri, juga untuk melindungi usaha dan keluarga mereka," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jamsostek, sekaligus memperkuat para pemilik usaha atau pelaku usaha sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Bandara ditutup sementara t...

Tumpukan sampah di Sungai Kalibaru Bogor

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Tumpukan sampah di Sungai K...
Ekonomi
BPOM temukan jutaan kosmeti...

Siswa belajar di tenda darurat

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Siswa belajar di tenda darurat
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.