Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Pedagang

📅 Sabtu, 26 Okt 2024, 12:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Pedagang Doc: ANTARA/HO-Bpjamsostek
Ket. Penyerahan santunan kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.

TANGERANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol bersama PT Pos Indonesia KCU Tangerang melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada masyarakat bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, dan supir angkot.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi di Tangerang, Banten, Sabtu (26/10), mengatakan untuk menjadi peserta BPJamsostek tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah.

"Semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJamsostek. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar program BPJamsostek untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar, namun dengan iuran yang kecil," ungkap Zain.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Vice President Payment PT Pos Indonesia, Waka Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Sudarwoto, dan Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Tangerang Palti Siahaan.

Zain menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pos Indonesia semakin memberikan kemudahan, karena sekarang untuk mendaftar maupun membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Pos.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi bersama PT Pos Indonesia KCU Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari alm Sri Damayanti, Encuk Sukmawijaya dan Dasta. Ketiganya merupakan peserta aktif BPJamsostek.

Alm Sri Damayanti merupakan seorang pedagang dan ahli warisnya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan JHT sebesar Rp191.542.

Sedangkan, alm Encuk Sukmawijaya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan JHT sebesar Rp2.291.845 dan alm Dasta mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

"Santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia. Untuk itu, saya berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Ekonomi
AirNav Indonesia Perkuat Ko...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.