Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Pedagang

📅 Sabtu, 26 Okt 2024, 12:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Pedagang Doc: ANTARA/HO-Bpjamsostek
Ket. Penyerahan santunan kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.

TANGERANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol bersama PT Pos Indonesia KCU Tangerang melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada masyarakat bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, dan supir angkot.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi di Tangerang, Banten, Sabtu (26/10), mengatakan untuk menjadi peserta BPJamsostek tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah.

"Semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJamsostek. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar program BPJamsostek untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar, namun dengan iuran yang kecil," ungkap Zain.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Vice President Payment PT Pos Indonesia, Waka Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Sudarwoto, dan Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Tangerang Palti Siahaan.

Zain menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pos Indonesia semakin memberikan kemudahan, karena sekarang untuk mendaftar maupun membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Pos.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi bersama PT Pos Indonesia KCU Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari alm Sri Damayanti, Encuk Sukmawijaya dan Dasta. Ketiganya merupakan peserta aktif BPJamsostek.

Alm Sri Damayanti merupakan seorang pedagang dan ahli warisnya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan JHT sebesar Rp191.542.

Sedangkan, alm Encuk Sukmawijaya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan JHT sebesar Rp2.291.845 dan alm Dasta mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

"Santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia. Untuk itu, saya berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.