Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Sudah Sangat Mendesak
📅 Rabu, 03 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Indonesia dinilai perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya yakni RUU Perampasan Aset.
JAKARTA - Pembahasan segera untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sudah sangat mendesak.
“Indonesia perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Salah satu instrumen penting yang hingga kini masih tertunda adalah RUU Perampasan Aset,” ujar Presiden Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta, Razikin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9).
Oleh karena itu, dirinya mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas RUU tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk menghukum pelaku, melainkan lebih utama guna mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.
Selama ini meskipun banyak kasus korupsi diproses hingga putusan pengadilan, lanjut dia, pengembalian kerugian negara masih minim karena hukum positif yang berlaku belum memberi ruang optimal bagi mekanisme non-conviction based confiscation (perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana).
Sebaiknya Anda baca juga:
Razikin menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset dapat ditinjau dari berbagai dasar hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, menuntut adanya perangkat hukum yang efektif untuk memastikan keadilan substantif, termasuk pemulihan kerugian negara akibat kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Dasar hukum kedua, lanjutnya, yakni Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara dari perspektif ekonomi hukum, sambung dia, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan kepastian bagi negara untuk menyelamatkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Buktikan Komitmen
Oleh karenanya, Razikin menyampaikan momentum politik belakangan ini sangat tepat bagi DPR dan pemerintah untuk membuktikan komitmen nyata dalam memerangi korupsi, karena menunda pengesahan RUU Perampasan Aset hanya akan memperlebar ruang bagi mafia ekonomi dan koruptor untuk terus bersembunyi. “Negara ini tidak boleh menjadi surga bagi para koruptor dan penjahat ekonomi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas. “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman di Jakarta (5/8).
Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.
Sementara itu, sebanyak 88 guru besar di seluruh Indonesia termasuk Aceh yang tergabung dalam Forum Guru Besar Insan Cita menyuarakan agar Presiden Prabowo menegakkan supremasi hukum, pemberantasan KKN hingga menjalankan demokrasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!