Revisi UU Listrik Dikebut, DPR Janji Tuntas 2026: Realistis atau Janji Manis?
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 23:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan berpotensi menjadi titik krusial dalam arah kebijakan energi nasional.
Di satu sisi, revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru sektor kelistrikan yang kian kompleks, mulai dari kebutuhan investasi infrastruktur, integrasi energi terbarukan, hingga tata kelola pasar listrik yang lebih efisien dan transparan.
Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa perubahan regulasi justru bisa membuka celah dominasi swasta yang berlebihan atau melemahkan peran negara dalam menjamin akses energi sebagai layanan publik.
Secara strategis, revisi ini akan menentukan seberapa jauh Indonesia dapat mendorong transisi energi yang adil, meningkatkan elektrifikasi ke pelosok, serta menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dengan kepastian keuntungan bagi investor.
Penataan regulasi yang tidak tepat berisiko memperlebar ketimpangan, menghambat penetrasi energi bersih, dan menambah beban subsidi negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebaliknya, jika berhasil dirumuskan dengan visi jangka panjang, revisi UU ini dapat memperkuat kedaulatan energi, menurunkan emisi karbon, dan menciptakan pasar listrik yang lebih sehat serta kompetitif.
Dengan demikian, inti perdebatan dalam revisi UU Ketenagalistrikan bukan sekadar soal teknis penyediaan listrik, melainkan menyangkut paradigma besar: apakah listrik akan tetap ditempatkan sebagai hak dasar warga negara atau berubah menjadi komoditas ekonomi yang sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar.
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat rampung pada 2026 untuk memberi kepastian akses listrik kepada masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” kata Syarif dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (31/8).
Ia mengatakan transformasi energi, termasuk rencana transisi energi menuju energi terbarukan, akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagalistrikan. Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan peta jalan transisi energi sebagaimana yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM.
“Pemerintah bersama stakeholder (pemangku kepentingan) sudah mempersiapkan roadmap (peta jalan), misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029,” ucap Syarif.
Komisi XII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) juga menyoroti pelaksanaan program listrik desa yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan listrik di wilayah 3T, atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
“PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” ucapnya.
Terkait dengan tingginya subsidi untuk sektor energi, Syarif menilai penting bagi para legislator untuk memperkuat regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!