Bawaslu Rumuskan Lima Langkah Strategis Hadapi Politik Uang Digital.
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 11:07 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menegaskan komitmennya untuk merumuskan langkah strategis dan kebijakan berbasis riset dalam menghadapi evolusi praktik politik uang yang kian tersamar melalui instrumen keuangan digital. Komitmen tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu yang diselenggarakan bersama FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Selasa (22/7/2026).
Diskusi tersebut menjadi forum strategis bagi Bawaslu untuk menghimpun pandangan akademisi mengenai kebutuhan kelembagaan dan pengembangan kapasitas pengawas, sekaligus merumuskan arah pembaruan tata kelola organisasi menuju Pemilu 2029.
Politik Uang Sebagai Ancaman Struktural Demokrasi
Herwyn menegaskan bahwa politik uang tidak lagi dapat direduksi sekadar sebagai pelanggaran administratif dalam tahapan pemilu, melainkan telah menjelma menjadi ancaman struktural yang menggerogoti akar legitimasi demokrasi itu sendiri. Ia mengingatkan, ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi finansial dan bukan melalui kapasitas serta integritas kandidat, maka fondasi representasi rakyat dalam sistem demokrasi turut mengalami erosi diamdiam yang, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik terhadap proses elektoral secara keseluruhan.
Pandangan tersebut hendak menegaskan gagasan yang sebelumnya ia kembangkan bersama penulis lainnya dalam buku Bawaslu di Tengah Era Big Data (terbit tahun 2025). Buku tersebut secara akademik mengurai bagaimana pola-pola pelanggaran pemilu, termasuk politik uang, kini mengikuti jejak digital yang dapat dipetakan melalui teknik data mining, forensik digital, dan pemantauan media sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Herwyn menegaskan bahwa modus operandi telah bergeser dari pemberian tunai konvensional menuju instrumen yang jauh lebih rumit untuk dilacak secara manual, seperti dompet digital, aset kripto, transfer bertahap (structuring), hingga skema paylater. Fenomena lapangan ini, menurutnya, justru menjadi pembenaran empiris atas tesis yang telah ia rumuskan secara teoretis: bahwa pengawasan pemilu tidak dapat lagi bersandar pada metode konvensional yang bekerja secara pasif dan menunggu laporan.
Lima Langkah Strategis yang Ditetapkan Bawaslu
Berdasarkan hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu perlu menetapkan lima arah kebijakan sebagai komitmen kelembagaan ke depan:
1. Bawaslu perlu memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital.
2. Bawaslu perlu mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat.
3. Bawaslu perlu mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.
4. Bawaslu perlu memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum.
5. Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum.
Peran Strategis Akademisi dan Riset
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!