Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK: Eks Menag Diharapkan Hadiri Pemanggilan Penyidik Esok

📅 Minggu, 31 Agu 2025, 21:40 WIB | Oleh:
KPK: Eks Menag Diharapkan Hadiri Pemanggilan Penyidik Esok Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik, Senin (1/9/2025). Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Bahkan, KPK telah mencegah Yaqut ke luar negeri terkait kasus ini.

"Mohon didoakan semoga hadir ya Mas," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (31/8).

KPK menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji melibatkan PPATK. Hal tersebut dilakukan KPK guna mendalami aliran uang dalam dugaan korupsi ini.

"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK," kata ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (18/8) lalu.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut penyidikan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Megapolitan
Anggota DPRD DKI Minta Pena...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Siap Perku...

UNPAR Bogor Resmi Dibuka

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
UNPAR Bogor Resmi Dibuka
Megapolitan
Basarnas Banten Berhasil Me...
Advertisement
Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

Trump Desak Zelensky Mundur di Tengah Serangan Russia yang Tewaskan 21 Orang

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.