KPK: Eks Menag Diharapkan Hadiri Pemanggilan Penyidik Esok
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 21:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Chairul Umam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik, Senin (1/9/2025). Diketahui, ini merupakan pemanggilan kedua Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Bahkan, KPK telah mencegah Yaqut ke luar negeri terkait kasus ini.
"Mohon didoakan semoga hadir ya Mas," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (31/8).
KPK menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi kuota haji melibatkan PPATK. Hal tersebut dilakukan KPK guna mendalami aliran uang dalam dugaan korupsi ini.
"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK," kata ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (18/8) lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut penyidikan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!