Diduga Jual “Dokumen Terbang” dan Perambahan Kawasan Hutan, KOSMAK Laporkan PT BM ke Kortas Tipidkor
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 12:45 WIB | Oleh: Vitto BudiJAKARTA-Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan salah satu perusahaan tambang berinisial PT BM ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan penyalahgunaan penjualan dokumen terbang dalam tata niaga nikel serta dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri. KOSMAK juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan praktik mark down denda administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/8) mengatakan, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu, diduga melakukan penambangan sekitar 400.000 metrik ton bijih nikel pada kawasan hutan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama tiga tahun.
Menurut Ronald, berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggaran tersebut berpotensi dikenai denda administrasi sekitar 600 miliar rupiah. Namun, KOSMAK menemukan indikasi adanya upaya kompromi sehingga nilai denda diduga diturunkan menjadi sekitar 100 miliar rupiah.
“Potensi denda administrasi berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM sekitar 600 miliar rupiah. Dalam realisasinya terdapat indikasi nilai denda administrasi tengah dikompromikan melalui praktik mark down menjadi sekitar 100 miliar rupiah. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ronald.
Dikatakan, PT BM memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 89 Tahun 2011 tertanggal 4 April 2011. Izin tersebut telah diperpanjang hingga 28 Maret 2031 dengan luas konsesi sekitar 1.500 hektare.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ronald menjelaskan, pada 8 Februari 2022 perusahaan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi sebesar 750.000 metrik ton yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin. Selanjutnya pada 29 Maret 2023, melalui Pelaksana Harian Dirjen Minerba M. Idris Sihite, perusahaan kembali memperoleh persetujuan RKAB sebesar 3 juta metrik ton. Pada 2024, perusahaan kembali memperoleh persetujuan RKAB sebesar 1,75 juta metrik ton.
Sudah Habis
Menurut KOSMAK, selama tiga tahun dokumen RKAB tersebut diduga diperdagangkan untuk melegitimasi peredaran bijih nikel yang berasal dari luar wilayah perizinan. Praktik itu dikenal sebagai penjualan dokumen terbang, dengan nilai transaksi sekitar 15 dollar Amerika Serikat per metrik ton.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, kata Ronald, cadangan bijih nikel di wilayah IUP PT BM yang telah beroperasi sekitar 13 tahun diduga telah habis. Karena itu, penyidik diminta tidak hanya memeriksa penerbit dokumen, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang membeli dan memanfaatkan dokumen tersebut.
KOSMAK juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan PT KPI yang pada periode 2021-2023 diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Blok Matarappe di luar wilayah IUP PT BM dengan memanfaatkan fasilitas loading melalui Jetty AKP dan KDI.
Selain itu, KOSMAK mempertanyakan penggunaan jetty di kawasan Morombo sebagai lokasi pengapalan ore nikel PT BM. Menurut Ronald, berdasarkan letak geografis wilayah izin usaha pertambangan, pengangkutan ore menuju jetty tersebut dinilai tidak logis apabila seluruh material benar-benar berasal dari IUP perusahaan.
“Kalau melihat posisi IUP-nya, tidak masuk akal PT BM melakukan pengapalan dari jetty di kawasan pesisir Morombo. Karena itu perlu dipastikan sumber ore yang dikapalkan benar-benar berasal dari wilayah IUP perusahaan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen profil perseroan, Huayuan Investment Singapore Pte. Ltd. tercatat memiliki 49 persen saham PT BM, selebihnya atau 51 persen oleh PT BPB. XJ tercatat sebagai salah satu direktur perusahaan. Adapun penerima pembayaran dalam dugaan transaksi penjualan dokumen terbang disebut merupakan Direktur Operasional PT BM, dengan inisial MX.
Atas dasar itu, KOSMAK meminta Kortas Tipidkor Polri segera meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan. KOSMAK juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan operasional, termasuk dalam penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dokumen pengangkutan, serta pelaksanaan perjanjian kerja sama maupun kerja sama operasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!