Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapolda Bengkulu Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal, Cek Legalitas di OJK.

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 13:01 WIB | Oleh:
Kapolda Bengkulu Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal, Cek Legalitas di OJK. Doc: Antara Foto
Ket. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid (tiga dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sejumlah uang dari kasus investasi bodong, Selasa (4/8).

Kepolisian Daerah Bengkulu mengimbau masyarakat di Provinsi Bengkulu lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar untuk menghindari praktik investasi ilegal.

Kepala Polda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid di Bengkulu, Selasa, mengatakan masyarakat perlu memastikan legalitas suatu usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana.

"Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati melakukan investasi, salah satunya yaitu memastikan legalitas usaha melalui OJK sebelum menanamkan dana," kata Yudhi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun praktik investasi ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Ayu.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan penawaran investasi mencurigakan melalui kantor, kanal pengaduan, maupun media sosial resmi OJK Provinsi Bengkulu.

Menurut Ayu, masyarakat perlu menerapkan prinsip "2L" sebelum berinvestasi, yakni legal dengan memastikan izin usaha dari otoritas berwenang dan logis dengan mencermati kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Ia menambahkan OJK Provinsi Bengkulu menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kantor maupun kanal media sosial resminya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan satu tersangka berinisial NC alias Yeyen dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau investasi ilegal.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Dalam perkara tersebut, kerugian masyarakat diduga mencapai miliaran rupiah dan berkas perkara saat ini sedang diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
PT Pertamina Hulu Indonesia...
Nasional
KRI Nala evakuasi korban ke...
Daerah
BNPB: Tanggul Jebol Picu Ba...

Lorong Bendera Merah Putih di Tasikmalaya

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...

Pelatihan pembuatan roti dan kue di Jakarta

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.