Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Royalti Musik Jadi Beban, Hotel Bintang Lima dan Warung Kopi Dibebani Sama

📅 Rabu, 20 Agu 2025, 18:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Royalti Musik Jadi Beban, Hotel Bintang Lima dan Warung Kopi Dibebani Sama Doc: ANTARA/HO-DJKI Kemenkum
Ket. Ilustrasi-Pemutaran musik di ruang publik komersial.

MATARAM – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menilai mekanisme pembayaran royalti atas pemutaran musik di hotel, restoran, tempat hiburan, dan sejenisnya tidak seharusnya diberlakukan secara pukul rata.

Skema yang seragam dianggap tidak adil, karena mengabaikan perbedaan skala usaha, kemampuan finansial, serta frekuensi pemanfaatan musik di setiap tempat usaha.

Saran ini sekaligus menjadi kritik terhadap tata kelola industri musik dan hiburan di Indonesia yang masih cenderung birokratis dan kurang berpihak pada pelaku usaha kecil.

Bagi usaha berskala mikro dan menengah, beban royalti yang dipukul rata bisa menjadi beban tambahan yang justru menghambat kreativitas, inovasi, dan daya saing pariwisata lokal.

Lebih jauh, Dinas Pariwisata menegaskan bahwa tujuan utama dari skema royalti seharusnya tidak hanya mengejar penerimaan bagi pencipta lagu, tetapi juga mendorong ekosistem pariwisata yang sehat dan berkeadilan.

Tanpa diferensiasi kebijakan, pembayaran royalti berpotensi menjadi “biaya mati” yang memberatkan, alih-alih instrumen yang mendukung pertumbuhan industri kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Cahya Samudra di Mataram, Rabu (20/8), mengatakan jika melihat dari sisi hukum semua yang memiliki hak cipta, itu kena royalti.

"Tapi perlu ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana, tidak semua dipatok rata. Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran" katanya.

Kondisi itu, katanya, bisa berdampak pada pariwisata, baik itu pelaku wisata maupun wisatawan yang akan menikmati hotel, kafe dan restoran.

Terkait dengan hal tersebut, perlu adanya revisi dari konsep sisi hukum dan kebijakan pemerintah, agar para pelaku wisata dan wisatawan bisa kembali menikmati suasana hotel, kafe, restoran secara normal tanpa di bayang-bayangi kebijakan yang dinilai kurang pas.

"Kami sangat berharap ada solusi lebih baik yang akan diberikan pemerintah terhadap royalti tersebut," katanya.

Menurut dia, sejak kebijakan pemungutan royalti pemutaran musik ditetapkan, pihaknya melalui Asosiasi Hotel Mataram (AHM) banyak yang mulai mengeluh karena tiba-tiba mereka ditagih untuk membayar royalti.

Akan tetapi, lanjutnya, sejauh ini Dispar Kota Mataram belum bisa mengambil sikap apapun selain berharap agar kebijakan tersebut bisa direvisi lebih bijaksana.

"Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.