Royalti Musik Jadi Beban, Hotel Bintang Lima dan Warung Kopi Dibebani Sama
📅 Rabu, 20 Agu 2025, 18:59 WIB | Oleh: Tim PenulisSekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri sebelumnya mengatakan segera melakukan konsolidasi terkait dengan aturan pemungutan royalti pemutaran musik di hotel, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya.
Konsolidasi akan dilakukan melalui perwakilan lembaga yang sudah terbentuk yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ada di daerah ini.
"Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," katanya.
Ia menilai Kota Mataram merupakan pusat ibu kota Provinsi NTB memiliki banyak tempat hiburan dan wisata yang rata-rata memutar lagu-lagu tertentu sebagai upaya menarik konsumen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung.
"Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti," katanya.
Selain itu, bagaimana dengan anak-anak yang sedang mengembangkan bakat mereka di bidang musik, apakah juga harus bayar royalti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan itu, pihaknya akan menyampaikan suara-suara dari masyarakat bawah ke pemerintah pusat sebab kebijakan itu dinilai bisa berdampak mematikan sektor ekonomi daerah.
"Penarikan royalti itu, bisa mematikan sektor ekonomi terutama yang bergerak di bidang hiburan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!