Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukun Pengganda Uang di Pemalang Racuni Pasutri, Terungkap Pernah Bunuh 9 Orang Tahun 2004!

📅 Rabu, 20 Agu 2025, 17:03 WIB | Oleh:
Dukun Pengganda Uang di Pemalang Racuni Pasutri, Terungkap Pernah Bunuh 9 Orang Tahun 2004! Doc: Istimewa
Ket. Tampang Dukun di Pemalang Racuni Pasutri Hingga Tewas

Pemalang – Warga dan aparat keamanan wilayah Pemalang, Jawa Tengah, dikejutkan dengan penangkapan seorang dukun berinisial Iskandar (63) yang diduga meracuni pasangan suami istri dengan modus ritual “menggandakan uang.” Aksinya menjadi sorotan karena ia adalah residivis kasus pembunuhan serupa yang terjadi pada tahun 2004 di Kabupaten Tegal.Jaksa Tanggapi Pernyataan Kombes Dwi Subagio

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Iskandar kembali melakukan aksi keji meracuni korban dengan menjanjikan ritual terakhir penggandaan uang setelah korban terus menagih pengembalian dana.

“Modusnya mengaku bisa menggandakan uang, korban menyerahkan uang senilai Rp 2,5 juta, lalu diminta mengikuti ritual terakhir dan meminum kopi yang sudah dicampur racun apotas (potasium sianida),” ungkap Dwi dalam konferensi pers, Rabu (20/8).

Jenazah korban, pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), ditemukan tewas di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, pada pagi hari Minggu (10/8).

Residivis Berdarah Dukun Pengganda Uang

Terungkap bahwa Iskandar pernah dihukum 20 tahun atas kasus pembunuhan serupa yang menewaskan sekitar sembilan korban di Tegal tahun 2004. Ia bebas dari penjara melalui remisi dan kembali membuka praktik serupa di desanya.

Menurut AKP Johan Widodo, Kasat Reskrim Polres Pemalang, tetangga sudah menaruh curiga karena Iskandar tetap buka praktik meski sudah bebas.

Kronologi Pengungkapan

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Penangkapan terhadap Iskandar dilakukan di rumahnya dalam sebuah operasi yang cepat dan tertutup .

  • 10 Agustus 2025 – Korban ditemukan tewas setelah mengikuti ritual meminum kopi beracun di tempat sepi tengah malam; kemudian tubuh mereka dibawa ke lokasi tumpukan batu.

Ancaman Hukum

Iskandar kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya dapat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus Iskandar bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga alarm bagi semua pihak untuk menindak tegas residivis yang tidak jera mengulangi kejahatannya hanya karena pendekatan mistik dan tipu daya belaka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.