Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indef: Diklat dan Bantuan Pemerintah Jangan Dimasukkan Pos Efisiensi

📅 Senin, 11 Agu 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Indef: Diklat dan Bantuan Pemerintah Jangan Dimasukkan Pos Efisiensi Doc: istimewa
Ket. Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti

Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah untuk tidak memasukkan kegiatan pendidikan dan latihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek), kajian analisis, anggaran infrastruktur, dan bantuan pemerintah, ke dalam pos efisiensi anggaran terbaru.

‎"Saya merasa kurang tepat seperti efisiensi di pos kajian dan analisis, diklat dan bimtek, ⁠bantuan pemerintah, serta infrastruktur," kata Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti di Jakarta, Sabtu (9/8).

‎‎Dijelaskan dia, alasan efisiensi anggaran untuk bimtek dan diklat dinilai kurang tepat karena upaya peningkatan kompetensi (upgrade skill) sebagai bagian pengembangan SDM berkurang. Padahal kualitas SDM merupakan faktor input pertumbuhan ekonomi.

‎‎Selanjutnya, mengurangi anggaran kajian dan analisis berarti kebijakan yang hendak dibuat tidak berdasarkan bukti komprehensif dan riset. Hal ini mengakibatkan kebijakan cenderung bias dan solusi yang dihasilkan berpotensi tidak relevan terhadap permasalahan.

‎‎Sementara untuk efisiensi di bantuan pemerintah dinilai kurang tepat karena insentif yang diberikan pada dasarnya bisa memacu pertumbuhan ekonomi jika diberikan ke kegiatan produktif.

‎"Infrastruktur juga bisa dikatakan belanja modal. Jika dikurangi berpotensi mengurangi konektivitas dan ini memperlambat aktivitas ekonomi. Akibatnya pertumbuhan ekonomi melambat," kata dia.

‎‎Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

‎‎Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.

‎‎Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, dan infrastruktur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.