Cegah Karhutla, Komisi IV DPR Ingatkan Petani Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 17:25 WIB | Oleh: Opik
Doc: Antara/Fandi Yogari
PADANG - Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh mengingatkan masyarakat, terutama petani, agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami mengingatkan agar petani yang ingin membuka lahan tetap mengutamakan prosedur yang tepat, misalnya tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan efisiensi," kata Rahmat Saleh saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (24/7).
Hal tersebut disampaikan Rahmat Saleh menyikapi karhutla yang terjadi di Ranah Minang.
Dalam laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, dua daerah yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok sudah menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Anggota Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kehutanan itu menyampaikan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga harus secara berkesinambungan mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara spesifik Rahmat juga menyinggung karhutla yang terjadi di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Sebab, kebakaran yang terjadi juga meluas ke hutan yang berstatus konservasi atau di bawah naungan Kementerian Kehutanan.
"Kita berduka atas kejadian di wilayah Harau dan saya mengingatkan jangan sampai hal-hal kecil seperti puntung rokok menjadi penyebab karhutla," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta mengatakan kepolisian bersama pihak terkait, terutama personel Manggala Agni, sudah melakukan sejumlah mitigasi untuk mencegah meluasnya karhutla di Ranah Minang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kapolda mengatakan hingga saat ini Polda Sumbar belum menetapkan tersangka kasus karhutla yang terjadi wilayah hukum Polda setempat. Namun setiap harinya polisi tetap menggencarkan patroli di sejumlah titik guna mencegah kebakaran.
"Sampai sekarang belum ada tersangka, karena kita masih pada tahap pencegahan," ujarnya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!