Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Impas Karena Praperadilan Berturut-turut! Pasal KUHAP Digugat ke MK

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 02:40 WIB | Oleh:
Impas Karena Praperadilan Berturut-turut! Pasal KUHAP Digugat ke MK Doc: ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty
Ket. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Ridwan Mansyur menggelar sidang pendahuluan uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait aturan batas waktu praperadilan, Kamis (3/9). 

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaninggsih didampingi Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon Maret Samuel Sueke melalui kuasa hukumnya menyampaikan dalil permohonannya yang teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung, sebagaimana dinormakan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru.

Kuasa hukum pemohon Emiral Rangga Trenggono menjelaskan pemohon adalah pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025 (terlapor Roy Suryo).

Ia menjelaskan bahwa terhadap perkara a quo telah diajukan permohonan praperadilan secara berturut-turut empat kali.

Menurut pemohon, akibat berlakunya norma a quo, pemeriksaan pokok perkara yang menyangkut hak pemohon sebagai pelapor tidak dapat diselenggarakan selama tujuh hari secara komulatif terhitung sejak 2 Juli 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.

"Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," kata Emrila.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi meminta pemohon menguraikan lagi kerugian konstitusional pemohon bersifat aktual itu seperti apa.

Ia juga menanyakan norma mana saja yang bertentangan dengan UUD 1945 dalam dalil yang dimohonkan pengujian.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat hakim mengatakan penyusunan permohonan pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujar dia.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Enny menyampaikan pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.