Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Sulit Terwujud tanpa Komitmen Kepala Daerah
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 13:49 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaSebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat.
"YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025 mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana.
Niti menyebutkan, Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.
"YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensifdan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!