Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Sulit Terwujud tanpa Komitmen Kepala Daerah

📅 Jumat, 18 Jul 2025, 13:49 WIB | Oleh:
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Sulit Terwujud tanpa Komitmen Kepala Daerah Doc: ant
Ket. spanduk larangan merokok

JAKARTA – Sekarang merokok semakin merajalela. Rencana penerapan kawasan tanpa rokok masih dalam angan-angan. Ada tulisan “Dilarang Merokok” orang tidak peduli, tetap saja merokok.

Merunurt organisasi yang bergerak pada isu perlindungan anak, Yayasan Kakak berpendapat keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dan dukungan dari kebijakan nasional.

"Komitmen kepala daerah harus diperkuat karena menjadi kunci keberhasilan penerapan KTR, baik dari sisi kebijakan maupun implementasinya," ujar Ketua Umum Yayasan Kakak, Shoim Shariati di Jakarta, Kamis.

Menurut Shoim, daerah dengan standar kebijakan yang baik dan pelaksanaan yang konsisten dapat dijadikan praktik dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dari bahaya rokok.

Selain tentang KTR, Shoim juga menyoroti pentingnya pelarangan total terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok di tingkat daerah.

Terkait iklan rokok, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menyampaikan strategi industri rokok dalam menggaet orang muda kini jauh lebih adaptif dibanding regulasi yang mengawasinya.

"Bentuk iklan rokok saat ini sudah masuk lewat ruang-ruang yang sulit dijangkau oleh pengawasan biasa. Misalnya acara musik, kolaborasi konten kreator, sampai visual di jersey komunitas," ujar dia.

Manik mengatakan, Indonesia dalam proses merespon ancaman itu. Namun langkah ini perlu dikawal.

"Agar tak berhenti sebagai dokumen teknis tanpa keberanian politik di belakangnya khususnya keberanian Menteri Kesehatan untuk segera melakukan implementasi," katanya.

Di DKI Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Walau begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan wilayahnya menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.

KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.

Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Perda

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...

Pasar pangan murah menjangkau warga Jakarta

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...

Trisakti Bantu Warga Duri Kosambi Olah Sampah

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

2 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

2 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.