Pangdam Udayana Larang Keras Anggota Terlibat Pinjol
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 02:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
DENPASAR - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto melarang keras anggotanya terlibat pinjaman daring (pinjaman online/pinjol).
Hal tersebut disampaikan Pangdam Piek saat upacara di Lapangan I Gusti Ngurah Rai, Asrama Praja Raksaka, Denpasar, Kamis (17/7).
Dia menjelaskan pinjaman online dan judi online menjadi ancaman non militer yang dapat merusak moral dan kehormatan institusi.
Ia menegaskan agar seluruh prajurit menjauhi praktik tersebut demi menjaga martabat diri, keluarga, dan satuan.
“Kita butuh tentara yang kuat, baik fisik maupun moral,” kata Pangdam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bahkan, Pangdam juga menugaskan unsur intelijen satuan untuk menyikapi anggota yang terindikasi terlibat judol.
Pangdam IX/Udayana memberikan penekanan langsung kepada para peserta upacara, terkait pentingnya menjaga kesehatan, menghindari perilaku menyimpang, hingga larangan keras bermain game di lingkungan kedinasan.
Saat itu, Pangdam juga menyampaikan arahan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tentang pentingnya pengelolaan program dan anggaran secara akuntabel, serta kesiapsiagaan TNI AD dalam mendukung pembangunan dan penanganan bencana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejumlah program unggulan seperti TNI AD Manunggal Air, Ketahanan Pangan, RTLH, hingga Ponton Pembersih Sampah diapresiasi sebagai wujud nyata kehadiran negara melalui prajurit.
Mayjen TNI Piek Budyakto juga mengingatkan prajurit untuk bersyukur atas pekerjaan dan gaji yang diterima serta menyiapkan masa depan, termasuk memikirkan kepemilikan rumah untuk masa purna tugas.
Menjelang HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Pangdam mengajak seluruh jajaran untuk menyemarakkan suasana bersama masyarakat, khususnya di wilayah teritorial masing-masing.
“Terima kasih kepada seluruh personel yang telah berdinas dengan baik. Teruslah menjadi contoh dalam kesederhanaan dan pengabdian,” kata Pangdam Udayana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!