
© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen.
Baca SelengkapnyaOJK menerbitkan 661 sanksi serta empat surat keputusan cabut izin usaha terhadap fintech P2P lending pada 2024.
Baca SelengkapnyaJAKARTA – Kalangan generasi muda atau masyarakat dari kelompok usia kisaran 26-35 tahun masih banyak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaKriminolog UI Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan perlu langkah preventif untuk mencegah kasus pembunuhan dan bunuh diri akibat pinjol.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu melakukan terobosan untuk menekan praktik pinjol ilegal yag terus menjamur meski sudah ditindak.
Baca SelengkapnyaKorban pinjol terus berjatuhan, benarkah kematian sekeluarga di Tangsel juga karena pinjol?
Baca Selengkapnya