Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Medan Deportasi Delapan Warga Malaysia

📅 Kamis, 26 Jun 2025, 23:10 WIB | Oleh:
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Medan Deportasi Delapan Warga Malaysia Doc: ANTARA/HO- Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara
Ket. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi delapan warga negara Malaysia.

MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi delapan orang warga negara Malaysia karena terbukti melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang secara ketentuan hanya diperbolehkan untuk kegiatan wisata non-komersial," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Kamis.

Avian mengatakan warga Malaysia itu dinyatakan pelanggaran keimigrasian karena melakukan promosi jasa dan penjualan properti secara langsung.

Hal ini dilarang karena pemegang bebas visa kunjungan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa dan Pasal 75 juncto Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia mengatakan kedelapan warga negara Malaysia tersebut dikenakan tindakan deportasi ke negara asal melalui penerbangan dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Penang, Malaysia pada hari ini.

"Tindakan tegas ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 6 yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, termasuk pelacakan kegiatan WNA melalui media sosial,” ucapnya.

Imigrasi Medan mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin.

"Kami mengimbau masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing," kata dia.

Deportasi ini, kata Avian, berawal dari tim intelijen dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pengawasan dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Medan, Sabtu (21/6).

Dalam acara tersebut, para warga negara Malaysia tidak hanya memberikan paparan tentang program "Malaysia My Second Home" (MM2H) secara ilegal, tetapi hadir sebagai perwakilan agen property Interealtor dari Penang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.