Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Raker Pembahasan Revisi UU KUHAP Dimulai Pekan Depan, DPR Tak Pasang Target

📅 Selasa, 24 Jun 2025, 13:02 WIB | Oleh:
Raker Pembahasan Revisi UU KUHAP Dimulai Pekan Depan, DPR Tak Pasang Target Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa rapat kerja (raker) pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP akan dimulai pada pekan depan.

Dia menilai bahwa kemungkinan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun oleh pemerintah akan dikirimkan pada pekan ini. Kemudian rapat kerja pembahasan KUHAP akan dilaksanakan bersama pemerintah.

“Pihak DPR sudah melakukan partisipasi publik dengar pendapat dari masyarakat dengan bahan yang sudah cukup,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

Dia pun memastikan bahwa pembahasan revisi UU KUHAP bakal dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Selain itu, dia juga sudah meminta agar setiap perkembangan pembahasannya ditampilkan dan tersedia untuk publik.

Di sisi lain, dia pun tidak akan memaksakan target agar RUU itu segera tuntas. Karena cepat atau lambatnya RUU itu disahkan bakal bergantung terhadap proses pembahasannya nanti. “Kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan DPR akan melanjutkan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. RUU tersebut terdiri dari tiga usulan DPR, tiga usulan pemerintah, dan dua RUU dari daftar kumulatif terbuka.

Tujuh di antaranya merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR sebelumnya. Dia memastikan pembahasan RUU di DPR akan berjalan transparan karena pembentukan suatu undang-undang tidak terlepas dari perspektif kepentingan para pihak.

“Oleh karena itu perlunya membangun komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk dapat mencari titik temu bagi kepentingan nasional dalam suatu pembentukan undang-undang,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.