DKI Berikan Diskon Pajak hingga 50 Persen bagi Perhotelan, Sektor Kuliner Juga Ada Insentif
📅 Rabu, 18 Jun 2025, 07:22 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner bahkan untuk perhotelanberupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50 persen selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa (17/6) malam.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta jugamemberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman.
Adapun, kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
"Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pramono membenarkan Pemprov Jakarta belum mengumumkan tanggal pemberlakuan insentif ini. Namun dia memastikan kebijakan tersebut telah disiapkan.
Sebagai informasi, usulan ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Dia menyebut bahwa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk menggerakkan ekonomi kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan declare,” kata Rano.
Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!