Terbukti Cemari Udara, Menteri LH Tutup Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek
📅 Kamis, 12 Jun 2025, 14:20 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Saadatuddaraen
BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurifiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten. Dua pabrik tersebut terbukti mencemari udara di langit Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kedua pabrik tersebut masing-masing PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kehadirannya langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir di saat industri beroperasi, agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh, dan ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar dia, Rabu (11/6).
Hanif menjelaskan, penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten. Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," kata Hanif.
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini. “Ini bukan pelanggaran ringan. Kami akan terus menindak industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujar dia.
Pantauan RRI di lapangan, penyegelan kedua pabrik ini dilakukan Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi lapangan. Hanif langsung memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.
Sebaiknya Anda baca juga:
PT Jaya Abadi Steel, pabrik peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun, menggunakan Induction Furnace yang mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai. Sedangkan, PT Luckione Environment Science Indonesia, sebuah industri peleburan logam, sebelumnya telah
direkomendasikan untuk diproses secara hukum pada 2023 lalu. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!