Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Cemari Udara, Menteri LH Tutup Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek

📅 Kamis, 12 Jun 2025, 14:20 WIB | Oleh:
Terbukti Cemari Udara, Menteri LH Tutup Dua Pabrik Pencemar Udara Jabodetabek Doc: RRI/Saadatuddaraen

BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurifiq menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten. Dua pabrik tersebut terbukti mencemari udara di langit Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kedua pabrik tersebut masing-masing PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, dan PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Keduanya mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kehadirannya langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.

“Kami hadir di saat industri beroperasi, agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh, dan ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar dia, Rabu (11/6).

Hanif menjelaskan, penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.

"Ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten. Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian," kata Hanif.

Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini. “Ini bukan pelanggaran ringan. Kami akan terus menindak industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujar dia.

Pantauan RRI di lapangan, penyegelan kedua pabrik ini dilakukan Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi lapangan. Hanif langsung memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.

PT Jaya Abadi Steel, pabrik peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun, menggunakan Induction Furnace yang mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai. Sedangkan, PT Luckione Environment Science Indonesia, sebuah industri peleburan logam, sebelumnya telah

direkomendasikan untuk diproses secara hukum pada 2023 lalu. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.