Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Banten Dicairkan 5 Juni 2025
📅 Rabu, 04 Jun 2025, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Serang - Pemerintah Provinsi Banten memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Rabu (4/6) mengatakan telah menandatangani keputusan pencairan dan memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menindaklanjutinya.
“Tadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,” kata Andra.
Andra menyebut, gaji ke-13 diarahkan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak-anak para pegawai. “Tanggal 5 Juni insya Allah kita sudah mulai pencairan. Arahannya untuk digunakan sebagai dana pendidikan anak,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 8 Tahun 2025.
“Pergub ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025,” kata Rina.
Menurutnya, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp134 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang didasarkan pada besaran gaji ASN bulan Mei 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Anggaran yang disediakan sebesar Rp134 miliar untuk ASN dan PPPK. Insya Allah untuk pembayaran gaji ke-13 paling cepat memang bisa dilakukan mulai bulan Juni. Dan untuk Provinsi Banten, pencairan kita jadwalkan tanggal 5 Juni,” ujar dia.
Sebagai informasi, untuk ASN yang dibiayai dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum, dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!