KKP Dongkrak Daya Saing Produk Kelautan Perikanan dengan Memanfaatkan Indikasi Geografis
📅 Selasa, 27 Mei 2025, 15:10 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Penetapan Indikasi Geografis mampu mendongkrak daya saing produk kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk produk kelautan dan perikanan.
“Langkah ini sebagai strategi penguatan daya saing sekaligus perlindungan atas kekayaan komunal khas daerah berbasis laut dan pesisir," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan Indikasi Geografis menjadi penanda reputasi, kualitas, dan karakteristik unik suatu produk. Hal ini terkait erat dengan faktor lingkungan geografis dan budaya lokal. Produk yang memiliki IndiGeo mendapatkan pengakuan hukum yang mampu mengangkat nilai jual dan memperluas akses pasar.
“Pendaftaran Indikasi Geografis harus menjadi gerakan nasional. Kita ingin produk-produk kelautan dan perikanan unggulan khas daerah tidak hanya dikenal, tapi juga dilindungi dan mendapatkan nilai ekonomi yang adil,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang telah menyelenggarakan forum koordinasi teknis mengenai identifikasi dan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo).
Sebaiknya Anda baca juga:
Forum tersebut melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Melalui forum ini para pemangku kepentingan di daerah diperkuat pemahamannya terkait tahapan, kriteria, dan urgensi pendaftaran IndiGeo.
Langkah itu diambil karena masih banyak produk kelautan dan perikanan khas daerah yang berpotensi besar namun belum terlindungi secara hukum. Padahal, IndiGeo bisa memberikan dampak signifikan terhadap nilai ekonomi.
"Sebagai contoh, Garam Amed dari Bali yang awalnya dijual 5.000 per kg, melonjak menjadi 20.000 setelah resmi menyandang IndiGeo," jelasnya. Peningkatan serupa juga terjadi pada Mutiara Lombok. Setelah mendapatkan IndiGeo, harga jualnya naik hampir tiga kali lipat karena dipercaya sebagai produk asli dengan kualitas tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, baru 11 produk kelautan dan perikanan yang terdaftar sebagai IndiGeo. Maka, KKP mengupayakan transfer pengetahuan teknis kepada daerah agar proses identifikasi dan pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan terarah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!