Pemerintah Perang Lawan Impor Ilegal: Sanksi Berat Menanti
📅 Kamis, 22 Mei 2025, 12:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KABUPATEN TANGERANG – Impor ilegal dapat merusak pasar domestik dengan harga yang lebih murah atau berkualitas lebih rendah, sehingga membahayakan industri dalam negeri. Sanksi berat dapat melindungi industri lokal dari persaingan yang tidak sehat.
Impor ilegal dapat merusak rantai pasokan dan mengganggu stabilitas perdagangan global. Sanksi yang tegas dapat membantu menjaga keadilan dan transparansi dalam perdagangan.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berat kepada importir ilegal.
"Perusahaan bisa ditutup, dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa," ucap Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5).
Ia mengatakan tindakan tegas perlu dilakukan guna menjaga dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk barang ilegal atau tanpa izin atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali," katanya.
Ia mengungkapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha importir barang maka pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan dan berkesinambungan bersama instansi terkait lainnya.
"Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemantauan di seluruh pelabuhan atau bandara tempat masuknya barang-barang impor dari luar negeri.
Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi adanya importir nakal yang akan melakukan pelanggaran perdagangan.
"Sekarang saja jumlah pelanggaran itu sedah mulai berkurang, namun kadang-kadang kita sedikit diamkan mereka akan muncul kembali. Maka, kita lebih sering melakukan penindakan," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya telah berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau impor dari negara Tiongkok.
Dari jutaan unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini dapat dijumlahkan senilai Rp18,8 miliar.
"Barang-barang ini diimpor dari Tiongkok oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!