Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Dekan UI: Tidak Sesuai Komitmen

25 Jumat, 16 Mei 2025, 22:07 WIB | Oleh:
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Dekan UI: Tidak Sesuai Komitmen PPDS Berbasis Rumah Sakit, Dekan UI: Tidak Sesuai Komitmen Doc: Tangkapan layar Youtube FK UI
Ket. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam dalam Konferensi Pers Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/5).

JAKARTA - Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), menanggapi Keputusan Dirjen Kesehatan  HK.02.02/D/1590/2025 tentang petujuk teknis penyelenggaraan departemen pada satuan kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Ari Fahrial Syam, mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan para guru besar bersuara adalah adanya dua jalur untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Dia menerangkan, sebelumnya PPDS dan program subspesialis hanya jalur universitas. Dalam Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, program tersebut menjadi hospitas based dan university based.

"Kami semua dari awal menyetujui untuk melaksanakan undang-undang dan juga PP yang telah digariskan oleh negara dan pemerintah. Tapi di dalam perjalanannya ternyata ada komitmen-komitmen yang tidak sesuai," ujar Ari, dalam Konferensi Pers Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Jumat (16/5).

Dia menerangkan, pihaknya memahami tujuan adanya PPDS berbasis rumah sakit dalam rangka meningkatkan jumlah lulusan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengganggu pihaknya dalam meningkatkan jumlah kuota mahasiswa dan turut membangun fakultas kedokteran di wilayah-wilayah yang membutuhkan.

"Kami ingin selalu membantu kepentingan negara dalam hal ini untuk pengadaan tenaga kesehatan. Tapi tentu di dalam perjalanannya, dengan Undang-Undang dan PP tadi, berbagai macam kebijakan Kementerian Kesehatan kadang-kadang berbenturan," jelasnya.

Perwakilan Guru Besar FK UI, Siti Setiati fungsi akademik antara FK dan rumah sakit pendidikan tak bisa dipisah, karena itu dapat mengancam ekosistem yang ada. Menurutnya selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan, termasuk juga pengajaran, dan riset secara terpadu.
 
"Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda," katanya.
 
Dia menyebut, penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas sangat kompleks karena akan memerlukan kerja sama erat dengan fakultas kedokteran. Pihaknya mengkritisi atauran yang terbit itu sebab tanpa sinergi yang baik, kebijakan itu akan menimbulkan ketimpangan kualitas antardokter.
 
"Termasuk meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan medis, dan pada akhirnya merugikan pasien dan masyarakat luas," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
410 Ribu Warga Prancis Turu...
Olahraga
Sayang Sekali, Leo/Daniel K...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.