Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keuangan Ilegal Kian Ganas! Satgas PASTI Langsung Tindak 1.332 Kasus

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 23:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keuangan Ilegal Kian Ganas! Satgas PASTI Langsung Tindak 1.332 Kasus Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi – Pinjaman online (pinjol) ilegal.

SEMARANG – Kegiatan keuangan ilegal marak karena adanya celah regulasi, permintaan yang tinggi, dan kurangnya pengawasan yang efektif. Padahal, otoritas terkait telah berulang kali menindak aktivitas tersebut.

Celah regulasi memungkinkan pelaku ilegal untuk beroperasi tanpa pengawasan, sementara permintaan yang tinggi mendorong pertumbuhan pinjol ilegal karena banyak orang yang mencari solusi cepat untuk kebutuhan keuangan. Kurangnya pengawasan juga menyebabkan pelaku ilegal bebas dari sanksi yang ketat.

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait telah menghentikan 1.332 kegiatan keuangan ilegal.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/5), menyebutkan kegiatan keuangan sebanyak itu, terbagi atas 209 investasi ilegal dan 1.123 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut disampaikannya saat "High Level Meeting (HLM) Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin Satgas PASTI Daerah Provinsi Jawa Tengah" di Kantor OJK Jateng.

Ia mengatakan bahwa Satgas Pasti juga telah melakukan pemblokiran atas 2.422 nomor telepon atau WhatsApp (WA) yang terkait dengan kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal.

Menurut dia, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang pembentukannya diamanatkan dalam Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Satgas Pasti bertugas untuk melakukan serangkaian upaya pencegahan dan penanganan terhadap berbagai aktivitas keuangan tanpa izin atau ilegal di sektor keuangan.

Sebagai turunan dari ketentuan pembentukan Satgas PASTI pada UU P2SK, kata dia, diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas Pasti) yang memperkuat dasar hukum pelaksanaan tugas-tugas Satgas Pasti.

Satgas Pasti beranggotakan 21 otoritas/kementerian/lembaga, serta diatur juga mengenai pembentukan Satgas Pasti yang berkedudukan di daerah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas di pusat.

Oleh karena itu, kata dia, keberadaan Satgas Pasti daerah, termasuk di Jateng sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

"Satgas Pasti terus berkomitmen melakukan upaya penanganan atas aktivitas keuangan ilegal," pungkas Rizal.

Sementara itu, Ketua Satgas Pasti Jateng Hidayat Prabowo mengajak seluruh anggota untuk bergerak bersama dan terstruktur, untuk memastikan masyarakat bisa berdaya dalam melawan ancaman penawaran investasi ilegal

Semakin maraknya penawaran investasi dan pinjaman ilegal di masyarakat, kata dia, pada akhirnya berujung menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan dengan nilai yang tidak sedikit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.