Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keracunan Menu MBH Tak Bisa Ditolerir, Ini Harus Jadi Peringatan Keras bagi Semua Pihak

📅 Rabu, 14 Mei 2025, 03:03 WIB | Oleh:

Terkait kasus keracunan di Bogor, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan mengatakan timnya langsung mengambil tindakan untuk mengetahui penyebabnya dengan melakukan uji laboratorium mulai dari bahan serta makanan yang dimasak, sekaligus memberikan teguran peringatan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan makanan tersebut.

Ia menekankan pihaknya tetap akan bertanggung jawab dalam penanganan medis dan pembiayaan kepada para korban. “Kemudian yang kedua, yang menjadi korban diberikan asuransi untuk membayar biaya kesehatannya. Kami bekerja sama dengan puskesmas (menanggung) seluruh biaya pengobatan itu oleh BGN,” ­lanjutnya.  ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.