Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lisensi Klub Liga 1 Indonesia: Antara Formalitas dan Realita di Lapangan

📅 Senin, 12 Mei 2025, 10:15 WIB | Oleh:
Lisensi Klub Liga 1 Indonesia: Antara Formalitas dan Realita di Lapangan Doc: Istimewa
Ket. PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi mengumumkan hasil Club Licensing Cycle musim 2024-2025.

JAKARTA - PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi mengumumkan hasil Club Licensing Cycle musim 2024-2025 dengan sebuah pencapaian bersejarah: untuk pertama kalinya, seluruh klub peserta Liga 1 dinyatakan lolos lisensi. Ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan profesionalisme sepak bola Indonesia.

Dalam laporan resmi, enam klub mendapatkan status granted penuh, yakni PSS Sleman, Borneo FC Samarinda, Persib Bandung, Persita Tangerang, Persik Kediri, dan Dewa United FC. Sementara itu, klub-klub lainnya dinyatakan lolos dengan status granted with sanction, yang artinya mereka perlu melakukan perbaikan di sejumlah aspek agar sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.

LIB mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pemenuhan kriteria lisensi yang disyaratkan oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Dari sisi formalitas, aspek infrastruktur, legal, serta personel dan administrasi mencapai kepatuhan 100 persen. Aspek olahraga berada di angka 80 persen, sementara aspek finansial tercatat 63 persen. Meski demikian, peningkatan ini baru mencerminkan kemajuan dari sisi kuantitas, bukan kualitas.

Kritik mulai bermunculan, terutama terkait aspek keuangan klub. Salah satu fakta mencolok adalah tunggakan gaji yang masih marak terjadi. Berdasarkan catatan Save Our Soccer, total tunggakan gaji di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 mencapai Rp 8,16 miliar. Hampir setengah klub Liga 1 musim ini tercatat belum melunasi kewajiban mereka kepada para pemain. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas proses verifikasi lisensi, yang dianggap masih sebatas administratif dan belum menyentuh kenyataan faktual di lapangan.

Perbandingan pun mencuat dengan fenomena laporan keuangan lembaga negara yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tetap menyimpan banyak celah dan kebocoran. Dalam konteks lisensi klub, hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya bisa dijadikan tolok ukur kesehatan organisasi, terutama dalam hal finansial.

Desakan pun muncul agar LIB mengambil langkah lebih tegas dan ketat dalam hal pemenuhan lisensi, terutama pada aspek keuangan. Klub-klub yang menunggak gaji perlu diberikan sanksi tegas, tidak hanya berupa peringatan administratif. Perlu ada keterlibatan auditor independen untuk memeriksa kondisi keuangan klub secara objektif dan transparan. Jika terbukti tidak sehat secara finansial, klub sebaiknya didorong menuju proses pailit melalui mekanisme hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Keberhasilan semua klub Liga 1 mendapatkan lisensi memang patut diapresiasi sebagai langkah maju. Namun, lisensi seharusnya bukan sekadar simbol administratif, melainkan representasi dari profesionalisme sejati. Tanpa komitmen untuk menyelesaikan tunggakan gaji dan memperbaiki kondisi finansial, profesionalisme itu hanya akan jadi ilusi di atas kertas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Seribu Lebih Warga Jakarta Adukan Masalah SPMB

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Seribu Lebih Warga Jakarta ...

Roy Suryo dan Tifa Ditangkap

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Roy Suryo dan Tifa Ditangkap

Kenali Tanda-tanda Migrain Segera Kambuh

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Kenali Tanda-tanda Migrain ...

Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau

51 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Cermati Masa Bediding Saat ...
Megapolitan
Izin Produksi Perfilman di ...
Daerah
Penguatan Nilai Dolar Tak P...
  • Kloter Pertama JCH Embarkasi Makassar Diberangkatkan 22 April 2026
    Preview komentar:
    Cara aktivasi qlola IB Token (Soft Token) dilakukan ...
  • Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM
    Preview komentar:
    Tata Cara aktivasi qlola IB Token (Soft Token) ...
    Reaktivasi qlola IB Token (Soft Token) dilakukan melalui ...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.