Pelaksanaan CFD Margonda, Dishub Depok Berkomitmen untuk Dekati Standar Ideal
📅 Minggu, 11 Mei 2025, 18:15 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berkomitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Margonda Raya dan Arif Rahman Hakim agar semakin mendekati standar ideal.
"Kalau secara regulasi sudah memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi di Depok, Minggu.
Dalam regulasi tersebut diatur melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.20-TPKL-Z-KUM.1-05-2016, dimana aturan tersebut mengatur secara teknis pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di daerah.
Zamrowi menjelaskan bahwa Jalan Margonda Raya-Arif Rahman Hakim memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.
“Margonda merupakan ruas jalan dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, memiliki jalur alternatif yang memadai, serta dilayani oleh angkutan umum dengan trayek tetap,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menyebut bahwa kawasan ini didominasi oleh area perkantoran dan perdagangan, serta memiliki potensi pencemaran udara yang signifikan akibat padatnya lalu lintas kendaraan bermotor setiap hari.
Zamrowi menambahkan bahwa pemilihan waktu dan panjang rute CFD juga mempertimbangkan metodologi pengukuran kualitas udara yang membutuhkan minimal delapan jam.
Namun, saat ini Kota Depok masih dalam tahap awal pelaksanaan CFD dengan durasi tiga jam, yakni pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, dan panjang lintasan sekitar 4 kilometer.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jika dibandingkan dengan wilayah lain di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, panjang dan waktu pelaksanaan CFD di Depok masih dalam rentang yang wajar," katanya.
Sebagai perbandingan, di DKI Jakarta, CFD bisa mencapai panjang 8 kilometer dengan durasi hingga lima jam. Di Jakarta Timur 1,6 kilometer, Jakarta Selatan 3 hingga 4 kilometer, Bekasi 1,5 kilometer, dan Kota Bogor 1 sampai 2 kilometer.
Sesuai dengan ketentuan pusat, kendaraan yang tetap diizinkan melintas selama CFD hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan trayek tetap. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!