Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 17:40 WIB | Oleh:
Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja Doc: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ket. Ilustrasi : Pencari kerja menginput biodata saat akan melamar pekerjaan.

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan penyesuaian terhadap larangan diskriminasi usia bagi pencari kerja (pencaker), sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arief Tri Sastyawan di Kota Malang, Rabu, mengatakan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kini sedang dibahas di tingkat internal pemkot, agar nantinya teknis pelaksanaan di wilayah setempat bisa optimal.

"Kalau Bu Gubernur sudah (mengeluarkan surat edaran) kami akan menindaklanjuti. Untuk sekarang masih dikoordinasikan dengan teman-teman dinas untuk tenaga kerjanya," kata Arief.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melarang adanya diskriminasi terhadap syarat usia bagi pencaker dengan maksud menghadirkan ekosistem perekrutan tenaga kerja berbasis kompetensi dan pengalaman.

Pihaknya juga berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menyesuaikan pola penerapan kebijakan dengan kondisi di Kota Malang.

"Kami masih berpatokan pada aturan yang lama. Tapi kalau sekarang, sepertinya kami berkoordinasi dulu tentang bagaimana nantinya untuk Kota Malang," ujarnya.

Oleh karena itu, Arif menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, diupayakan juga bisa berjalan di daerah tingkat II.

Apalagi penghapusan syarat usia bagi pencari kerja menjadi suatu langkah penting untuk membuat angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang makin turun.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, pada 2024 TPT di wilayah tersebut tercatat sebesar 6,10 persen atau turun 0,70 persen dari 2023 yang sebesar 6,80 persen.

"Walaupun hanya nol koma sekian persen tetapi TPT berkurang jumlahnya di Kota Malang. Kalau yang 2025 belum terbit, tapi semoga saja semakin turun," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemkot Serang Revisi Perda ...

Situ Cilangkap Disiapkan Menjadi Destinasi Unggulan  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Situ Cilangkap Disiapkan Me...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.