Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja

📅 Rabu, 07 Mei 2025, 17:40 WIB | Oleh:
Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Larangan Diskriminasi Usia Pencari Kerja Doc: ANTARA/Muhammad Iqbal
Ket. Ilustrasi : Pencari kerja menginput biodata saat akan melamar pekerjaan.

MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur melakukan penyesuaian terhadap larangan diskriminasi usia bagi pencari kerja (pencaker), sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Edaran Nomor 560/2599/012/2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arief Tri Sastyawan di Kota Malang, Rabu, mengatakan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur kini sedang dibahas di tingkat internal pemkot, agar nantinya teknis pelaksanaan di wilayah setempat bisa optimal.

"Kalau Bu Gubernur sudah (mengeluarkan surat edaran) kami akan menindaklanjuti. Untuk sekarang masih dikoordinasikan dengan teman-teman dinas untuk tenaga kerjanya," kata Arief.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melarang adanya diskriminasi terhadap syarat usia bagi pencaker dengan maksud menghadirkan ekosistem perekrutan tenaga kerja berbasis kompetensi dan pengalaman.

Pihaknya juga berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, untuk menyesuaikan pola penerapan kebijakan dengan kondisi di Kota Malang.

"Kami masih berpatokan pada aturan yang lama. Tapi kalau sekarang, sepertinya kami berkoordinasi dulu tentang bagaimana nantinya untuk Kota Malang," ujarnya.

Oleh karena itu, Arif menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi, diupayakan juga bisa berjalan di daerah tingkat II.

Apalagi penghapusan syarat usia bagi pencari kerja menjadi suatu langkah penting untuk membuat angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Malang makin turun.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, pada 2024 TPT di wilayah tersebut tercatat sebesar 6,10 persen atau turun 0,70 persen dari 2023 yang sebesar 6,80 persen.

"Walaupun hanya nol koma sekian persen tetapi TPT berkurang jumlahnya di Kota Malang. Kalau yang 2025 belum terbit, tapi semoga saja semakin turun," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Olahraga
Menang 4-1 dari Newcastle, ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.