Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BGN Perketat Aturan Yayasan MBG Pasca Kasus Kalibata: Nasib Yayasan Penyalur Dana Disorot

📅 Selasa, 06 Mei 2025, 17:31 WIB | Oleh:
BGN Perketat Aturan Yayasan MBG Pasca Kasus Kalibata: Nasib Yayasan Penyalur Dana Disorot Doc: BeritaSatu/yds
Ket. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui adanya keterlambatan pembayaran dari yayasan penyalur dana yang menjadi sorotan serius.

JAKARTA – Kasus terhentinya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, akibat keterlambatan pembayaran dari yayasan penyalur dana, menjadi sorotan serius.

Kejadian ini tidak hanya berdampak pada ribuan penerima manfaat, tetapi juga membawa konsekuensi bagi yayasan yang terlibat dan memicu perbaikan sistem secara menyeluruh oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dapur MBG yang beroperasi di SPPG Kalibata, yang setiap hari menyalurkan sekitar 3.400 porsi makanan ke 19 sekolah, sempat berhenti beroperasi selama sepekan karena pembayaran dari yayasan tidak tepat waktu.

Dampak langsung dari masalah ini adalah Mitra Dapur SPPG Kalibata telah melaporkan yayasan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana MBG ke pihak kepolisian, sebuah langkah hukum yang serius bagi yayasan tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui adanya permasalahan ini.

"Kami juga melakukan perbaikan mekanisme, khususnya setelah terjadinya kasus di Kalibata," ujar Dadan dalam rapat di DPR (6/5/2025). BGN belajar banyak dari kasus ini dan ke depan akan memprioritaskan dapur yang dikelola langsung oleh yayasan resmi, serta mewajibkan perjanjian tertulis terkait mekanisme pembayaran.

Pembatasan pengelolaan maksimal 10 dapur per yayasan per provinsi (kecuali afiliasi institusi) juga akan diterapkan untuk menjaga akuntabilitas – sebuah respons langsung terhadap potensi masalah pengelolaan oleh yayasan.

Pakar Tata Kelola Organisasi Nirlaba, Dr. Bima Sakti, menilai, "Yayasan yang terlibat dalam program publik dengan dana besar memiliki tanggung jawab fidusia (kepercayaan) yang tinggi. Kegagalan dalam pembayaran hingga berujung pada penghentian layanan dan laporan polisi akan berdampak signifikan pada reputasi, kredibilitas, dan bahkan kelangsungan operasional yayasan tersebut di mata publik dan pemerintah."

Senada, Praktisi Hukum Pidana, Siti Rahayu, S.H., menambahkan, "Laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana bisa mengarah pada proses hukum pidana bagi pengurus yayasan yang terbukti bersalah. Nasib hukum yayasan dan individunya kini bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan proses peradilan."

Dengan adanya kasus Kalibata, BGN kini memperketat aturan main bagi yayasan pengelola MBG, sementara yayasan yang diduga terlibat menghadapi proses hukum dan sanksi administratif yang dapat menentukan masa depannya dalam program tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Usaha Kecil Ambil Bagian da...

Sepanjang Jalan Sabang Bakal Hijau Berseri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Sepanjang Jalan Sabang Baka...
Ekonomi
BPS: Surplus Perdagangan RI...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.