Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengeluaran Fiktif, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 11:46 WIB | Oleh:
Pengeluaran Fiktif, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Doc: Istimewa
Ket. Tak hanya merugikan keuangan negara, dugaan korupsi tersebut juga dinilai berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2016 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 10,2 miliar rupiah.

Penetapan CA sebagai tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Selasa (21/7). Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kebun Binatang Surabaya tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Menurut penyidik, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pengeluaran fiktif dan pembiayaan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam menjalankan aksinya, CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional. Pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah itu juga disebut mendapat persetujuan dari MN, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan.

Hasil penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebesar 10.209.664.735,60 ruoiah

Tak hanya merugikan keuangan negara, dugaan korupsi tersebut juga dinilai berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menyebut sejumlah fasilitas menjadi kotor dan rusak, sementara kondisi beberapa satwa terlihat kurang sehat, kurus, bahkan dilaporkan mati akibat perawatan yang tidak memadai.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.Jika ditujukan untuk portal berita, naskah ini sudah lebih mengalir, menghindari pengulangan, dan menyajikan fakta secara bertahap dari penetapan tersangka, modus dugaan korupsi, besaran kerugian negara, dampak terhadap KBS, hingga proses hukum yang sedang berjalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Olahraga
Juara di WTA 500 Singapore ...
Olahraga
Cedera Ringan, Alexander Is...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.