Kejagung Berhasil Lelang Aset Rampasan Senilai Rp1,52 Miliar, Dana Disetor ke Kas Negara
📅 Minggu, 27 Apr 2025, 20:10 WIB | Oleh: Henri pelupessyTanah seluas 1.765 m² di Cisangu, Cibadak (SHGB No. 30);
Tanah seluas 1.005 m² di Cisangu, Cibadak (SHGB No. 67).
3. KPKNL Lhokseumawe
Pada 24 April 2025, KPKNL Lhokseumawe berhasil melelang delapan bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aset tersebut terkait dengan perkara atas nama terpidana Mardhani bin Ibrahim, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1838 K/Pid.Sus/2021. Nilai total hasil lelang dari wilayah ini mencapai Rp264.516.000.
Menurut Harli, seluruh proses lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding.
Setiap peserta yang telah mendaftar di situs resmi dapat memasukkan penawaran dari lokasi masing-masing, yang dinilai meningkatkan transparansi sekaligus menghindari praktik curang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil lelang ini akan segera disetorkan ke kas negara untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor pemulihan aset tindak pidana.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan untuk memastikan setiap aset hasil kejahatan negara dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik. “Kami berkomitmen penuh untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset, sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!