Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Berhasil Lelang Aset Rampasan Senilai Rp1,52 Miliar, Dana Disetor ke Kas Negara

📅 Minggu, 27 Apr 2025, 20:10 WIB | Oleh:
Kejagung Berhasil Lelang Aset Rampasan Senilai Rp1,52 Miliar, Dana Disetor ke Kas Negara Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara dengan nilai total mencapai Rp1.521.431.000.

JAKARTA — Upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana menunjukkan hasil positif. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara dengan nilai total mencapai 1.521.431.000 rupiah.

Lelang ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda sepanjang 22–24 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harlis Siregar, mengatakan seluruh proses lelang dilakukan secara daring (online) melalui platform resmi lelang.go.id, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Pelaksanaan lelang ini tidak hanya sebagai upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi,” ujar Harlis dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Berikut rincian lelang yang berhasil dilakukan di tiga wilayah KPKNL:

1. KPKNL Purwakarta

Pada 22 April 2025, KPKNL Purwakarta melelang satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Kampung Kanayakan, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Aset ini merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg. Hasil lelang aset ini mencapai Rp82.220.000.

2. KPKNL Serang

Pada 23 April 2025, KPKNL Serang melaksanakan lelang atas lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Lebak, Banten. Aset-aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2937 K/Pid.Sus/2021, total nilai lelang dari aset-aset tersebut tercatat sebesar Rp1.174.695.000.

Adapun aset yang dilelang meliputi:

Tanah dan bangunan seluas 1.628 m² di Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung (SHM No. 2286);

Tanah seluas 745 m² di lokasi yang sama (SHM No. 2470);

Tanah seluas 2.065 m² di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak (SHGB No. 07);

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.