Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pakar Sebut Perubahan Kebijakan Pendidikan Hal yang Biasa

📅 Jumat, 18 Apr 2025, 22:54 WIB | Oleh:
Pakar Sebut Perubahan Kebijakan Pendidikan Hal yang Biasa Doc: Tangkapan layar Youtube Doni Koesoema
Ket. Pakar pendidikan, Doni Koesoema.

JAKARTA - Pakar pendidikan, Doni Koesoema, menyebut perubahan kebijakan pendidikan adalah hal yang biasa. Menurutnya, setiap menteri baru, temasuk di bidang pendidikan kemungkinan besar akan membawa kebijakan yang baru.

"Di dalam dunia pendidikan apalagi. Kita pasti nanti akan bertemu dengan menteri yang lain yang akan merubah kebijakan," ujar Doni, dalam siaran Youtube-nya, yang diakses Jumat (18/4).

Dia menekankan, sangat penting bagi semua pihak untuk mampu menyikapi perubahan tersebut dengan bijak. Menurutnya, jika perubahan kebijakan merupakan hal positif seperti penjurusan SMA dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang diusung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maka perlu didukung, begitu juga sebaliknya.

"Kita harus belajar melihat apakah perubahan ini menuju ke arah kebaikan atau tidak. Kalau itu tidak baik, berilah kritik dan masukan," jelasnya.

Doni menilai, rencana pemerintah mengembalikan penjurusan SMA merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan kebijakan Tes Kompetensi Akademik (TKA). TKA sendiri merupakan program evaluasi belajar murid seperti Ujian Nasional (UN).

"Sebenarnya yang menjadi fokus itu bukan sistem penjurusannya. Sebenarnya ingin mengintrodusir kebijakan baru yang disebut Tes Kompetensi Akademik," katanya.

Dia menjelaskan, pada rezim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek), kebijakan UN dihapus dan diganti dengan Asesmen Nasional (AN). Padahal, secara jenisnya, AN hanya survei dan tidak bisa menggantikan UN yang merupakan proses evaluasi belajar.

Doni menilai, TKA memiliki nilai positif karena tidak menjadi penentu kelulusan siswa, tapi dapat menjadi instrumen penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian, tindak kecurangan seperti pemalsuan nilai tidak akan terjadi dan guru serta siswa juga tidak akan terbebani.

"Amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan bahwa harus ada ujian untuk menilai hasil belajar peserta didik oleh lembaga yang mandiri dan independen," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
KPK OTT Bupati Langkat Syah...

Menanti Data NFP di AS, 3 Juli 2026

1.5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Menanti Data NFP di AS, 3 J...
Olahraga
Wimbledon 2026: Sinner Hada...

Mural di Tembok-tembok Percantik Jalan-jalan

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Mural di Tembok-tembok Perc...
Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

Pertamina dan KKP Berkolaborasi Perkuat Pasokan BBM Nelayan Dukung Perikanan Nasional

02 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.