MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung
📅 Kamis, 02 Jul 2026, 11:46 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus menutup permohonan uji materi yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Senin (29/6), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi secara nyata.
MK juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung telah berkali-kali dipertegas dalam sejumlah putusan sebelumnya. Karena itu, pelaksanaan Pilkada tetap berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat melalui pemungutan suara langsung, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Permohonan tersebut diajukan karena munculnya kembali wacana perubahan sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Para pemohon berpendapat, ketentuan dalam UU Pilkada masih membuka peluang penafsiran yang dapat mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Mereka juga menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, sekaligus mengoreksi sistem lama yang menyerahkan pemilihan kepada DPRD.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi pada dasarnya menegaskan bahwa mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku, sehingga wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak mendapatkan dasar melalui permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!