Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Berikut Langkah Strategis Pemerintah
📅 Selasa, 08 Apr 2025, 21:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam rangka mengatasi ekses negatif dari kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Langkah tersebut diantaranya pemberian insentif fiskal berupaka keringanan pajak bagi pengusaha. Program insentif tersebut diharapkan dapat meredam gejolak di dunia usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kebijakan tarif resiprokal AS dengan langkah-langkah deregulasi pajak dan kepabeanan untuk meringankan beban pelaku usaha Indonesia.
Melalui empat langkah strategis, Sri Mulyani bakal memangkas beban tarif yang dirasakan pelaku usaha hingga 14 persen.
“Jadi kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban (pengusaha),” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagaimana diketahui, langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintahan Trump yang menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen.
Upaya yang pertama, Pemerintah Indonesia akan memangkas beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai.
"Jadi, ini adalah perubahan yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif AS), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan langkah penyederhanaan administrasi, beban tarif dapat ditekan menjadi 30 persen.
Kemudian langkah kedua adalah pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Hal ini diklaim dapat memangkas beban tarif tambahan sebesar 2 persen sehingga membuat total beban tarif turun menjadi sekitar 28 persen.
Langkah ketiga dilakukan melalui penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang berasal dari AS dan masuk kategori most favored nation (MFN). Tarif yang semula dikenakan sebesar 5 persen hingga 10 persen, akan diturunkan menjadi 0 persen sampai 5 persen.
“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif, ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk MFN,” jelasnya.
Selanjutnya, Bendahara Negara itu juga menjanjikan penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang diklaim ekuivalen menurunkan beban pengusaha sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total pengurangan beban dari empat langkah tersebut mencapai 14 persen, sehingga beban tarif akibat kebijakan Trump tinggal 18 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!