Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bareskrim Polri: Bos Pengendali Kasus Penyebaran SMS Phishing Fake BTS Masuk DPO

📅 Senin, 24 Mar 2025, 19:43 WIB | Oleh:
Bareskrim Polri: Bos Pengendali Kasus Penyebaran SMS Phishing Fake BTS Masuk DPO Doc: antara foto
Ket. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa bos pengendali kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kami cari. Sementara kami tetapkan sebagai DPO. Terus, kami lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3).

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, yakni warga negara China berinisial XY dan YCX, memiliki pengarah yang berbeda.

Tersangka XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang berinisial XL untuk melakukan kejahatan ini. Sementara itu, tersangka YCX mengikuti arahan seseorang berinisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan bos dalam sindikat ini.

Dijelaskan Komjen Pol. Wahyu bahwa tersangka XY dan YCX hanyalah sopir yang bertugas membawa BTS palsu ke tempat keramaian untuk menyebarkan SMS phishing.

“Mereka sebenarnya orang-orang biasa aja karena mereka cuma dikendalikan. Hanya disuruh menyetir putar-putar saja. Ini kalo yang operator di bawah ini tidak membutuhkan satu keahlian khusus karena semua sudah diatur,” katanya.

Terhadap pengendali tersangka XY dan YCX, Kabareskrim Polri menegaskan akan membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami bukan hanya sekadar mengungkap yang ada di sini. Kami akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya? Kami bongkar jaringannya supaya nanti bisa tahu ke mana saja mereka menyebarkan orang-orangnya,” ucapnya.

Pada Senin ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran SMS phishing yang disebarkan melalui fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu.

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka XY dan YCX adalah memanfaatkan pengiriman SMS ke alat komunikasi atau ponsel yang ada di sekitarnya.

"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," ucapnya.

Pemilik ponsel yang mendapatkan pesan, kata dia, akan menerima sebuah SMS berisi pesan dengan iming-iming tertentu dan tautan yang sangat mirip dengan tautan resmi.

Ketika tautan tersebut diklik, pemilik ponsel akan diarahkan mengisi data pribadi, seperti OTP dan CVV.

"Dengan demikian, semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.