Bareskrim Polri: Bos Pengendali Kasus Penyebaran SMS Phishing Fake BTS Masuk DPO
📅 Senin, 24 Mar 2025, 19:43 WIB | Oleh: SriyonoPara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!