Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Polri: Bos Pengendali Kasus Penyebaran SMS Phishing Fake BTS Masuk DPO

📅 Senin, 24 Mar 2025, 19:43 WIB | Oleh:

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Gaza di Ujung Tanduk, Wabah...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.