Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Konsumen, Pemkot Solok Gelar Tera Ulang Timbangan di Pasar Raya dan Pasar Pagi .

📅 Rabu, 05 Agu 2026, 23:00 WIB | Oleh:
Lindungi Konsumen, Pemkot Solok Gelar Tera Ulang Timbangan di Pasar Raya dan Pasar Pagi . Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kota Solok Ricky Carnova saat meninjau langsung akurasi timbangan melalui layanan tera ulang di Pasar Raya dan Pasar Pagi Abdurrahman Bin Auf, Kota Solok, Sumatera Barat.

Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, memastikan akurasi timbangan melalui layanan tera ulang di Pasar Raya dan Pasar Pagi Abdurrahman Bin Auf guna melindungi hak konsumen serta mewujudkan transaksi perdagangan yang adil dan terpercaya.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kota Solok Ricky Carnova di Solok, Rabu mengatakan kegiatan itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi jual beli sehari-hari di pasar tradisional.

Menurut dia, keakuratan timbangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar rakyat.

"Kehadiran kami di tengah pasar adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara tepat saat berbelanja," kata Ricky saat meninjau pelayanan tera ulang bersama Kepala UPTD Metrologi Legal Roni Syah Putra.

Ia menjelaskan pelaksanaan tera ulang tidak hanya bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaktepatan ukuran, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pedagang dalam menjalankan usahanya.

Pelayanan metrologi legal dilaksanakan secara bergilir di Pasar Raya Solok pada 3 hingga 6 Agustus 2026 dan dilanjutkan di Pasar Pagi Abdurrahman Bin Auf pada 7 Agustus 2026.

Petugas UPTD Metrologi Legal melakukan pengujian langsung terhadap berbagai jenis alat timbang milik pedagang, mulai dari timbangan meja, timbangan gantung, hingga timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi harian.

Setiap alat ukur yang dinyatakan memenuhi standar teknis dan ketentuan metrologi langsung dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) Resmi Tahun 2026 sebagai bukti bahwa alat tersebut layak digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok Roni Syah Putra mengatakan layanan jemput bola tersebut mendapat respons positif dari pedagang karena memudahkan mereka melakukan tera ulang tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Ia menyebut tingkat kesadaran pedagang untuk memeriksakan akurasi timbangan cukup tinggi, terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang secara sukarela mendatangi pos pelayanan tera ulang di kedua pasar tersebut.

"Kami berharap kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional semakin meningkat. Komitmen pedagang yang secara sadar menera ulang timbangannya merupakan langkah nyata bersama dalam mewujudkan Kota Solok sebagai daerah tertib ukur yang adil dan transparan," kata Roni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Sekolah membutuhkan perbaikan di Kerinci

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Sekolah membutuhkan perbaik...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.