Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM Temukan 35.534 Pieces Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Selama Ramadan

📅 Minggu, 23 Mar 2025, 22:43 WIB | Oleh:
BPOM Temukan 35.534 Pieces Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Selama Ramadan Doc: Istimewa
Ket. Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, pekan lalu.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 pieces pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan tersebut didapat dari 376 sarana jual produk yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

"Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 pieces, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran offline lebih dari 500 juta rupiah," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, pekan lalu.

Dia menjelaskan, 76 unit pelaksana teknis (UPT) bersama lintas sektor untuk melakukan pengawasan selama Ramadanm Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara online.

Pihaknya menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.

"Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” jelasnya.

Ikrar mengungkapkan, pada periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM telah memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 50,3 persen sarana yang diperiksa adalah ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional (30,6 persen), gudang distributor (18 persen), gudang importir (1 persen), dan gudang e-commerce (0,2 persen).

Hasilnya, 68,4 persen sarana memenuhi ketentuan, sementara sisanya TMK. Temuan yang dominan adalah pangan olahan ilegal, sejumlah 19.795 pieces, yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.

"Temuan ini memerlukan tindak lanjut pengawasan lintas sektor yang lebih intensif," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

25 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.