Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyempurnaan Regulasi Tata Kelola Sampah

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 21:37 WIB | Oleh:
Penyempurnaan Regulasi Tata Kelola Sampah Doc: Antara

Jakarta - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan perlu perbaikan tata kelola sampah, di antaranya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut anggota komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup dan investasi itu, perbaikan tata kelola sampah sangat diperlukan karena Indonesia sudah memasuki darurat sampah dengan volume timbunan hingga 56,63 juta ton pada 2024.

1742480549_2455f55c2cdfd69f39f9.jpg

"Pertama, dari aspek regulasi, kita perlu menyempurnakan regulasi terkait tata kelola sampah. Kita di Komisi XII sebenarnya mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Bambang Patijaya dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, sebanyak 39,41 persen sampah terbuang ke sungai, sehingga turut menjadi penyebab banjir besar seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengungkapkan bahwa 21,85 persen sampah itu dikelola di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode yang tidak lagi direkomendasikan penggunaannya, karena sampah dibuang begitu saja, yakni open dumping. Semua TPA dengan open dumping itu berada di 343 daerah.

Pengelolaan secara open dumping itu menyebabkan masalah lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air tanah hingga merusak ekosistem lokal.

Cara kedua setelah perbaikan regulasi adalah perlu adanya terobosan dalam aspek pembiayaan, yakni dengan mengalokasikan anggaran dari APBN.

"Menjadikannya sebagai kebijakan mandatory spending pada alokasi anggaran APBN dan APBD perlu dipikirkan, sehingga ada perspektif yang lebih kuat memandang persoalan sampah," ujarnya.

Ketiga, pengelolaan dari aspek teknis dan infrastruktur. Secara teknis, permasalahannya terletak pada setiap tahap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari pemilihan sampah, pengangkutan sampah hingga penimbunan di TPA.

“Sampah yang telah dipilah di rumah tangga kemudian di tahap pengangkutan digabung hingga ke TPA. Kondisi ini mempersulit upaya daur ulang sampah, pengomposan dan pengonversian sampah ke energi listrik,” kata dia lagi.

Menurut Bambang, pengelolaan sampah harus meliputi pembangunan infrastruktur yang mumpuni dan disertai penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

"Tentu semua ini harus membutuhkan komitmen bersama dari semua stakeholder termasuk juga masyarakat. Kita harus melakukan transformasi perilaku keseharian dalam memandang sampah, sehingga dengan demikian kita dapat melakukan pengelolaan sampah secara baik, ramah lingkungan, dan juga memberi dampak ekonomi," kata dia pula.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengatakan pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, menjadi salah satu aspek penting dalam pencegahan bencana termasuk banjir yang terjadi baru-baru ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.